sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun

Economics editor Ikhsan PSP
28/12/2023 00:18 WIB
pemerintah membutuhkan penerimaan negara, termasuk untuk membiayai program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.
RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun (foto: MNC Media)
RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun (foto: MNC Media)

Peneliti dari Center of Industry, Trade and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menjelaskan biaya kesehatan yang ditanggung tidak lebih besar jika dibandingkan dengan biaya ekonomi yang ditanggung negara.

Selain dampak ekonomi, Indef juga mengukur seberapa besar tenaga kerja yang terdampak akibat pasal-pasal tembakau tersebut. Setidaknya akan ada penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri tembakau dan menurunnya serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen. 

Untuk itu, jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan ini diterapkan, pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar, yang tentunya akan akan memicu konsekuensi ekonomi maupun sosial.

Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, menjelaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan pukulan bagi nasib para petani tembakau, dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi. 

Dijelaskan Sahminuddin, PP Nomor 109 Tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember oleh Presiden SBY menandai sebagai Desember Kelabu bagi para petani tembakau.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement