sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun

Economics editor Ikhsan PSP
28/12/2023 00:18 WIB
pemerintah membutuhkan penerimaan negara, termasuk untuk membiayai program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.
RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun (foto: MNC Media)
RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun (foto: MNC Media)

Dari sisi penerimaan negara, Indef menyimpulkan bahwa penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Oleh karena itu, Tauhid merekomendasikan agar pasal tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan sehingga dapat dibahas secara lebih komprehensif.

Dalam paparan Indef, hasil dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pasal tembakau yang terdapat di RPP Kesehatan dihitung dengan metode pemodelan keseimbangan umum (Computable General Equilibrium) yang dilengkapi dengan data primer dan sekunder.

Indef melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri tembakau dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut.

Hasil perhitungan Indef menunjukkan kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal tembakau di RPP Kesehatan ini sebesar Rp103,08 triliun. Sementara, pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp34,1 triliun. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement