sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun

Economics editor Ikhsan PSP
28/12/2023 00:18 WIB
pemerintah membutuhkan penerimaan negara, termasuk untuk membiayai program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.
RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun (foto: MNC Media)
RPP Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Terancam Rugi Rp52 Triliun (foto: MNC Media)

IDXChannel - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berpotensi menekan penerimaan negara berupa pajak sebesar Rp52,08 triliun.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan, berdasarkan kajian Indef bahwa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor industri hasil tembakau. Padahal, banyak hal yang bergantung pada sektor industri ini.

Hasil perhitungan dan analisa Indef menunjukkan penerapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menggerus penerimaan negara. Di mana, pemerintah membutuhkan penerimaan negara, termasuk untuk membiayai program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.

"Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," kata Tauhid dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023). 

Pasal-pasal tersebut dihitung dampaknya terhadap ekonomi, antara lain berkaitan dengan jumlah kemasan, pemajangan produk dan pembatasan iklan. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0,53 persen jika pasal-pasal tembakau tersebut diberlakukan.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement