Oktavianus mengatakan, hubungan para korban hanya dengan Fin888 bukan dengan perusahaan broker SamtradeFX di Singapura. Jadi sebenarnya, kasus ini bisa dikembangkan tanpa menunggu perkara SamtradeFX tuntas.
Davidson Samosir, kuasa hukum lain para korban Fin888 mengungkapkan, bukti baru yang akan disampaikan para korban di antaranya adalah data hasil audit resmi di Singapura bahwa harta hasil kejahatan saat ini masih berada di Indonesia.
“Ditampung dalam enam rekening atas nama perusahaan dan atas nama perorangan," sebutnya.
Dia berharap kasus ini segera naik ke tingkat penyidikan dan para pelaku penipuan yang terlibat segera diamankan. “Perlu ada upaya pemblokiran rekening, pencekalan terhadap pihak-pihak terkait, penyitaan uang dan aset lain terkait investasi ilegal ini," tuturnya.
Sementara itu, PS yang disebut-sebut sebagai afiliator Fin888 hingga berita ini diturunkan belum menanggapi pertanyaan yang dikirim MNC Portal melalui pesan singkat. Dia juga tidak merespon kontak via telepon.