Perlu diketahui dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. (TYO)
Advertisement
Rugikan Negara Rp43 T, Kemenhub Mau Berantas Truk Obesitas
Pemerintah berupaya untuk menghapus kendaraan berat yang mengangkut barang lebih dari kapasitas maksimalnya.

Rugikan Negara Rp43 T, Kemenhub Mau Berantas Truk Obesitas. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement