sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp43 T, Kemenhub Mau Berantas Truk Obesitas

Economics editor Giri Hartomo
15/03/2021 23:52 WIB
Pemerintah berupaya untuk menghapus kendaraan berat yang mengangkut barang lebih dari kapasitas maksimalnya.
Rugikan Negara Rp43 T, Kemenhub Mau Berantas Truk Obesitas. (Foto: MNC Media)
Rugikan Negara Rp43 T, Kemenhub Mau Berantas Truk Obesitas. (Foto: MNC Media)

Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL. Misalnya dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.

"Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan," tegas Dirjen Budi.

Sebagai informasi, hari ini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi atau pemotongan dua unit kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL. Normalisasi pada pelanggar ODOL dilakukan di Merak, Banten.

Ada pun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX. Lalu ada juga kendaraan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B 9058 FYX.

Tindakan transfer muatan terhadap truk yang overloading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat. Di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement