Meski marketnya tergolong sedikit, menurutnya potensi pajak terhadap penerimaan negara tergolong cukup besar.
"Jika pajak PPN 12 persen dari harga rumah Rp30 miliar saja sekitar Rp3,6 miliar potensi pendapatan negara dari sektor rumah mewah setahun sekitar Rp3,6 triliun. Angka ini belum lagi ditambah dengan ketentuan PPNBM sektor properti sebesar 20 persen," kata dia.
(NIA DEVIYANA)