Sementara itu, Deputi Bidang Produk Digital dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam menambahkan, Kemenparekraf sendiri memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif dalamnya terdapat bentuk barang dan jasa. Untuk produk kreatif yang berbentuk barang seperti fesyen, kuliner, dan kriya cenderung mudah untuk proses pengadaan dari pembelian hingga pencatatan/pelaporan.
"Namun untuk yang bentuknya intangible product atau jasa seperti contohnya seni pertunjukan dan fotografi juga diharapkan bisa masuk e-katalog. Kami mohon dukungan dan kerja sama LKPP agar bidang jasa seperti misalnya fotografi ini bisa masuk e-katalog," pungkasnya. (TYO)