IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Hal ini untuk menjamin pasokan dalam negeri dan menjaga kepatuhan alokasi DMO.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, kebijakan DMO yang dilanjutkan adalah harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dengan harga batu bara acuan sebesar USD70 per ton.
"Kemudian kewajiban DMO bagi semua badan usaha pertambangan dan persentase minimal kewajiban suplai DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).
Dia melanjutkan, kebijakan DMO yang diganti adalah sanksi pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO diganti menjadi pengenaan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi DMO. Sanksi tambahan berupa pengurangan produksi sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.
"Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota bagi yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan reward peningkatan produksi bagi yang dapat memenuhi kewajiban DMO," jelasnya.