sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi Baru Bagi Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO

Economics editor Oktiani Endarwati
27/01/2022 13:24 WIB
Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Sanksi Baru Bagi Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO (FOTO: MNC Media)
Sanksi Baru Bagi Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO (FOTO: MNC Media)

Irwandy menuturkan, sebagai upaya menjaga kewajiban perusahaan pertambangan untuk melaksanakan kebijakan DMO, telah diterbitkan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 tahun 2022 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan baik untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum.

"Bagi perusahaan pertambangan dan trader batu bara yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan sanksi berupa larangan ekspor batu bara, denda dan penggunaan dana kompensasi," tutup Irwandy. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement