Irwandy menuturkan, sebagai upaya menjaga kewajiban perusahaan pertambangan untuk melaksanakan kebijakan DMO, telah diterbitkan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 tahun 2022 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan baik untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum.
"Bagi perusahaan pertambangan dan trader batu bara yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan sanksi berupa larangan ekspor batu bara, denda dan penggunaan dana kompensasi," tutup Irwandy. (RAMA)