IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
Adapun barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebagaimana SHGB No. 2381 atas nama PT Sejahtera Wira Artha yang berkedudukan di Jakarta.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut bahwa bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi.
"Angka kewajibannya sejumlah USD5,08 juta dan Rp759,9 juta, dan sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%," ujar Rionald dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Adapun penanggung utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sugeng Basuki selaku Direktur dan Lenny Widjaya selaku Komisaris yang juga terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.