“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.
Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:
• 5 entitas melakukan money game;
• 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
• 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
• 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
• 3 entitas lain-lain.
Adapun demikian, SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.