sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Pasti Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal hingga Akhir Maret 2026

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
26/05/2026 15:59 WIB
Sepanjang Januari 2026 sampai 31 Maret 2026 menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi.
Satgas Pasti Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal hingga Akhir Maret 2026 (FOTO:iNews Media Group)
Satgas Pasti Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal hingga Akhir Maret 2026 (FOTO:iNews Media Group)

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Lalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157). Serta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

"Selanjutnya tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal," kata dia.

Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement