IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter selama enam bulan ke depan. Namun sayang, kebijakan ini justru menimbulkan panic buying di masyarakat hingga memborong sejumlah minyak goreng,
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai terjadinya perilaku panic buying oleh konsumen dalam membeli minyak goreng satu harga disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, ini merupakan bentuk kesalahan strategi marketing pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Dia menilai kegagalan pemerintah dalam membaca perlaku konsumen Indonesia.
Kedua, dari sisi konsumen, perilaku panic buyin juga merupakan fenomena yang anomali dan cenderung sikap yang egoistik, hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
"Terkait hal ini, menurut keterangan Aprindo, stok minyak satu harga makin menipis. Seharusnya pemerintah membatasi pembelian, misalnya konsumen hanya boleh membeli 1 bungkus/satu liter saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).