IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani pada hari Jumat (22/4/2022) kemarin.
Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halal bihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu halal bihalal yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.
"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," bunyi dalam surat edaran tersebut.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Mengingat, aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.
"Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan," ujarnya.
Melalui SE ini, kata dia, Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.