Lebih lanjut Hendra mengatakan, dalam pemeriksaan 12 LKKL tahun 2020 BPK menemukan permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Interal (SPI) seperti belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud.
Kemudian, belum memadainya penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara. Penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan tidak memadai, serta SPI atas pengelolaan kas tidak memadai.
Selain itu permasalahan signifikan lain terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuai
ketentuan. Terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN.
Realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan. Sebelum LHP diterbitkan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan.
“BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” jelas Hendra Susanto. (TYO)