Adaun jika seseorang bekerja di bawah perusahaan, iuran akan dibagi dua antara pekerja dan perusahaan.
Perusahaan atau instansi pemberi kerja membayar 0,5 persen dari gaji, Sementara pekerja membayar 2,5 persen.
Sedangkan pekerja yang bekerja sebagai freelancer, seluruh iuran 3 persen dari penghasilan harus dibayarkan sendiri tanpa bantuan dari pihak pemberi kerja.
(NIA)