IDXChannel - Startup wealthtech, Ajaib mengonfirmasi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK 67 orang atau 8% dari total karyawan. Tidak disebutkan tim mana saja yang terdampak langkah efisiensi tersebut.
Perusahaan induk PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib sekuritas) ini menyampaikan, pihaknya akan memberikan kompensasi kepada para karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai dengan sederet kompensasi tambahan.
Ajaib PHK 67 Karyawan, Ini Alasannya
"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja," kata Manajemen Ajaib, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Adapun jika masa kerja karyawan adalah 4 tahun, maka di luar pesangon, mereka juga mendapat tambahan 4 bulan gaji. Tambahan 3 bulan gaji untuk masa kerja 3 tahun dan seterusnya.