IDXChannel - Pemerintah berencana merumuskan kebijakan anti-dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk menyelamatkan keterpurukan industri tekstil tanah air dari ancaman impor.
"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan menteri keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping itu bisa selesai," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Istana Negara Selasa (25/6/2024).
Zulhas menjelaskan, dalam rapat yang membahas polemik industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pengembalian Permendag Nomor 8 Tahun 2024 atau menggantinya dengan aturan baru.
"Tadi disepakati karena usulan menteri perindustrian untuk mengembalikan Permendag 8 2024," katanya.
Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu sempat menjadi polemik lantaran mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu dua bulan. Ia mengatakan, polemik itu pun tercipta di antara kalangan Menteri yang menyepakati Permendag tersebut.