Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Ada beberapa peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru.
Pertama adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN. Kemudian adalah guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Selanjutnya ada guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Dan terakhir adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka untuk PPPK non guru. Untuk formasi PPPK non guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian. (IND)