IDXChannel - PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) baru saja menandatangani amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL)/Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero), Senin (23/12/2024).
Perjanjian disepakati oleh kedua pihak terkait pengembangan Unit 2 dan Unit 3 (140 MW) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh, yang berlokasi di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Penandatanganan Amandemen PPA sendiri dilakukan menyusul diterbitkannya persetujuan penyesuaian harga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan surat persetujuan dari Menteri Keuangan, yang menandakan Amandemen PJBTL Muara Laboh Unit 2 dan Unit 3 telah memenuhi syarat untuk ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan SEML.
Sebagai informasi, PT SEML sendiri merupakan perusahaan patungan (Joint Venture/JV) antara PT Supreme Energy Sumatera, Sumitomo Corporation dan INPEX Geothermal Ltd.
Keberadaan Proyek PLTP Muara Laboh sendiri diharapkan dapat meningkatkan keandalan listrik di Sumatera, dengan target Commercial Operation Date (COD) untuk Unit 2 (80 MW) pada awal 2027 dan Unit 3 (60 MW) pada 2033.