Adapun dengan adanya pencemaran debu batu bara ini, warga telah melaporkan kepada Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan belum ada tindak lanjutnya.
"Kami sudah melaporkan pada pihak Kasudin Lingkungan Hidup, cuma dia bilang "siap" saja gitu. Tapi untuk tindak lanjut kedepannya belum ada kabar lagi dari Sudin LH Jakarta Utara," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran lingkungan udara dari pengolahan Batubara pada Maret 2022
Dalam sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.