sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Aset Sarinah dan Parna Raya Berakhir, Erick: Ekosistem BUMN dan Swasta Harus Sehat

Economics editor Suparjo Ramalan
04/05/2021 19:36 WIB
Sengketa tersebut terakit komposisi kepemilikan saham pihak pertama yakini Sarinah dan Pihak Kedua adalah Parna Raya.
Sengketa tersebut terakit komposisi kepemilikan saham pihak pertama yakini Sarinah dan Pihak Kedua adalah Parna Raya. (Foto: MNC Media)
Sengketa tersebut terakit komposisi kepemilikan saham pihak pertama yakini Sarinah dan Pihak Kedua adalah Parna Raya. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia, dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation. 

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Joint Venture (JV) yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement pada 30 September 1970. Dan di 2007 lalu, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation. 

Sarinah dan Parna Raya kemudian membuat perjanjian jerja sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam. Kolaborasi itu berujung pada pemasalahan. 

Namun, saat ini kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50 persen. 

Berdasarkan RUPS perusahaan, keduanya pihak juga menyepakati bahwa kewajiban inbreng pihak pertama berupa penyerahan tanah kepada perusahaan seluas 2.280 meter persegi (m2) akan dikesampingkan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement