IPW pun mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Hanifah Husein. Karena setelah pihaknya melakukan pendalaman, Sugeng meyakini Hanifah telah menjadi korban kriminalisasi.
"Dari perkara yang didalami IPW, terlihat bahwa (Hanifah) menjadi korban dari satu ruwetnya proses penanganan perkara di reserse. Sebagai pembeli saham (Hanifah) memang terlihat tidak cermat memilih pihak yang akan menjadi objek investasinya, tapi ia telah mengembalikan saham tersebut. Dan faktanya lahan tambangnya saat ini sudah tidak dalam penguasaannya," papar Sugeng.
Sementara, Pengamat Bisnis Digital, Tuhu Nugraha, menilai bahwa viralnya kasus tersebut bisa menjadi masukan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa mendalami perkara yang sebenarnya.
"Dengan viralnya kasus ini, sangat bagus untuk Kapolri mengecek lebih mendalam apa yang sebenarnya terjadi dan mengambil keputusan yang tepat," ujar Tuhu, dalam kesempatan terpisah.
Dalam pandangan Tuhu, media sosial saat ini memang menjadi alat kontrol baru, seperti halnya media dan jurnalis. Sehingga, Tuhu menyebut bahwa Kapolri perlu menindak serius, apalagi ketika kasusnya viral.