"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek karena ada kesamaan nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo dari Gojek dan Tokopedia. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek 'GOTO' di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” terang Alfons.
Alfons Loemau mengaku pihaknya pertama kali memperoleh informasi dari media massa terkait pemberitaan merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dengan menggunakan merek “GoTo”, dengan penulisan sejenis serta lambang merek usaha yang bertuliskan “GoTo”.
Bekal informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hasilnya diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.