sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Tambang Rugikan Industri Batu Bara Nasional, Ini yang Perlu Dilakukan

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
12/12/2022 00:49 WIB
kerap kali yang terjadi di lapangan, aparat penegak hukum bertindak tidak tegas, dan bahkan tidak mampu menjaga independensinya.
Sengketa Tambang Rugikan Industri Batu Bara Nasional, Ini yang Perlu Dilakukan (foto: MNC Media)
Sengketa Tambang Rugikan Industri Batu Bara Nasional, Ini yang Perlu Dilakukan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Lonjakan harga batu baea dalam beberapa waktu terakhir sukses membuat semringah para pelaku bisnis di industri tersebut.

Namun, tak hanya cuan, para pebisnis batu bara Tanah Air juga didera kekhawatiran atas maraknya sejumlah aksi penambangan ilegal di sejumlah daerah, yang tak jarang merembet pada sengketa kepemilikan lahan tambang.

"Ini jelas merugikan industri dan dunia usaha secara keseluruhan. Karena itu, penegakan hukum menjadi sangat penting. Kepolisian harus bergerak, dan bekerja sesuai alat bukti, profesional dan berkeadilan," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, Minggu (11/12/2022).

Hal tersebut perlu ditegaskan dan digarisbawahi, karena menurut Suparji kerap kali yang terjadi di lapangan, aparat penegak hukum bertindak tidak tegas, dan bahkan tidak mampu menjaga independensinya.

"Seharusnya polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta secara independen menangani perkara. Tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada kriminalisasi," tutur Suparji.

Komentar Suparji tersebut merujuk pada keluhan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus sengketa tambang di Sumatera Selatan yang melibatkan PT BBL, PT RUBS dan PT RPUB.

Dalam kasus ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Hanifah Husein, yang merupakan istri dari mendiang Ferry Mursyidan Baldan, mantan menteri di era 2014 hingga 2016, yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.

Melalui Kuasa Hukumnya, pihak Hanifah Husein merasa telah dikriminalisasi, dan menuding keterlibatan Bomba Group, sebagai pihak di balik PT BBL.

"Klien kami merupakan korban kriminalisasi yang patut diduga dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, dengan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan saham PT BBL," ujar Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan, dalam kesempatan terpisah.

Tak hanya berkoar terjadinya kriminalisasi, Marudut juga menuding keterlibatan pemilik Bomba Group, yaitu Iwan Bomba, dalam kasus yang telah berjalan setahun lebih ini.

Atas klaim dan tuduhan yang dilayangkan oleh Marudut tersebut, Suparji memintanya untuk segera mengajulan praperadilan.

"Jika statusnya sudah tersangka, ya ajukan praperadilan," tutur Suparji.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Untuk mengurai sengkarut kasus sengketa tambang yang terjadi, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan harus menunjukkan bukti-bukti otentik yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

"Agar semuanya terang benderang, dan pihak penegak hukum juga bisa bertindak profesional. Maka bila memang ada dugaan (kriminalisasi) ya harus diusut. Tunjukkan bukti otentiknya, dan harus juga dilihat relevansi dan admisibilitasnya," ujar Akbar.

Menambahkan pendapat tersebut, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga meminta agar semua pihak yang merasa dirugikan dalam kasus sengketa tambang, dapat membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

"Karena misal punya bukti otentik pun, tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan. Jadi memang harus dibuat (laporan ke kepolisian)," ujar Bambang.

Baru dari laporan tersebut, menurut Bambang, pihak kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat wajib menjalankan tugasnya sesuai tupoksi dengan seadil-adilnya.

Meski, diakui Bambang, pada praktiknya memang tidak ada pihak yang bisa memastikan bahwa kinerja kepolisian dapat berjalan obyektif dan tidak terjebak pada praktik abuse of power hingga kriminalisasi.

"Fakta-fakta di lapangan memang nyaris tidak ada lembaga yang bisa memastikan bahwa kerja kepolisian bisa obyektif dan transparan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Ini yang sering mengakibatkan munculnya abuse of power," tegas Bambang. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement