IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Kabupaten Gunungkidul menemukan 40 persen pengusaha di Gunungkidul masih memberikan gaji bagi pekerjanya dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Sekretaris KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso menggolongkan 3 jenis kegiatan usaha besar, menengah dan kecil. Kegiatan usaha besar meliputi perusahaan dengan jumlah karyawan diatas 200 orang, menengah 50 orang dan kecil dibawah 30 orang.
"Ada sekitar 155 usaha yang pekerjaannya terdaftar di KSPSI. Nah, 40 persen yang belum memenuhi upah sesuai UMK itu jenis usaha kecil seperti restoran dan UKM," katanya, Senin (01/05/2023).
Dia menyebut 40 persen pengusaha rata-rata hanya membayarkan upah antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2,7 juta. Padahal, pada tahun 2023 ini nilai UMK di Gunungkidul adalah sebesar Rp 2,04 juta.
"Sebetulnya ini penyakit lama, sejak 2008 KSPSI mengawal UMK selalu ditemukan kasus seperti ini," terangnya.