sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Gunungkidul Sebut 40 Persen Pengusaha Tak Bayarkan Gaji sesuai UMK

Economics editor Yohannes Tohap
02/05/2023 07:27 WIB
Ada sekitar 155 usaha yang pekerjaannya terdaftar di KSPSI. Sekitar 40 persen yang belum memenuhi upah sesuai UMK.
Serikat Buruh Gunungkidul Sebut 40 Persen Pengusaha Tak Bayarkan Gaji sesuai UMK (FOTO:MNC Media)
Serikat Buruh Gunungkidul Sebut 40 Persen Pengusaha Tak Bayarkan Gaji sesuai UMK (FOTO:MNC Media)

"Di RUU ini untuk pendanaan tidak lagi langsung dibawah tanggungjawab Presiden, tetapi dialihkan kepada Menteri. Ini akan berbahaya karena akan merusak independensi pengelolaan pendanaannya," bebernya.

Kemudian, KSPSI juga menolak adanya wacana peraturan pelarangan berserikat bagi pekerja/buruh. Jika hal ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan hak-hak buruh akan semakin dikesampingkan.

"Kehadiran serikat pekerja ini salah satunya adalah untuk memperjuangkan hak. Bayangkan saat ini, ada serikat pekerja saja masih banyak perusahaan nakal. Apalagi kalau nanti ada wacana pelarangan pekerja untuk membuat suatu serikat. Buruh akan semakin tertindas," pungkasnya.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement