Baca Juga:
"Di RUU ini untuk pendanaan tidak lagi langsung dibawah tanggungjawab Presiden, tetapi dialihkan kepada Menteri. Ini akan berbahaya karena akan merusak independensi pengelolaan pendanaannya," bebernya.
Kemudian, KSPSI juga menolak adanya wacana peraturan pelarangan berserikat bagi pekerja/buruh. Jika hal ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan hak-hak buruh akan semakin dikesampingkan.
"Kehadiran serikat pekerja ini salah satunya adalah untuk memperjuangkan hak. Bayangkan saat ini, ada serikat pekerja saja masih banyak perusahaan nakal. Apalagi kalau nanti ada wacana pelarangan pekerja untuk membuat suatu serikat. Buruh akan semakin tertindas," pungkasnya.
(SAN)