Dia menyebut bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberi angin segar bagi pelaku UKM yang mengecualikan dari kewajiban membayarkan upah sesuai UMK. Dispensasi ini kemudian diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, khususnya di pasal 36, 36 dan 38.
"Sehingga ada pengecualian apabila kondisi ekonomi di wilayah tersebut sedang buruk sehingga tidak memungkinkan bagi UKM memberikan gaji sesuai UMK," paparnya.
Dalam hal ini, pihaknya dapat menerima apabila kondisi ekonomi tidak stabil, namun KSPSI tetap meminta kepada pengusaha UKM untuk menaikkan upah rutin setiap tahun meskipun belum memenuhi UMK.
"Hukumnya wajib menaikkan upah meskipun belum bisa sesuai UMK. Berapapun jumlahnya harus ada kenaikan," tegasnya.
Pada peringatan Hari Buruh ini, KSPSI Gunungkidul juga memiliki sejumlah tuntutan, diantaranya adalah menolak tegas rencana diterbitkannya RUU BPJS Kesehatan. KSPSI menilai jika RUU BPJS Kesehatan disahkan, maka akan terjadi kerancuan pada sistem pengendaliannya.