2. Peraturan dan Pengelolaan
- Sistem dan peraturan tentang VAT berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung pada kebijakan fiskal dan ekonomi masing-masing negara.
- Di Indonesia, PPN diatur oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan ada aturan khusus yang mengatur mengenai siapa yang wajib memungut dan menyetor PPN.
3. Tarif
- Meskipun tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen, tarif VAT bisa bervariasi antara negara-negara yang menerapkannya. Beberapa negara mengenakan tarif yang lebih tinggi atau lebih rendah, bahkan ada negara yang mengenakan tarif khusus untuk jenis barang dan jasa tertentu.
Secara garis besar, VAT dan PPN adalah pajak yang sangat mirip, dengan prinsip dasar yang sama, yaitu pajak yang dikenakan pada nilai tambah di setiap tahap produksi dan distribusi. Oleh karena itu, meskipun keduanya pada prinsipnya sama, setiap negara memiliki peraturan dan pengelolaan yang berbeda dalam penerapan pajak ini.
(Shifa Nurhaliza Putri)