IDXChannel - Mulai hari ini, penumpang kereta atau pengguna KRL wajib menggunakan sertifikat vaksin sebelum menggunakan transportasi tersebut. Ini berlaku pada KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres.
"Para pengguna KRL pagi hari ini dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dan menunjukkan sertifikat vaksinnya," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (8/9/2021).
Meski demikian, volume pengguna tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu. Hingga pukul 08:00 WIB, jumlah pengguna KRL Jabodetabek mencapai 86.954 orang atau turun satu persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 86.984 orang.
Sementara pengguna KRL Yogyakarta-Solo jumlahnya mencapai 880 orang atau naik empat persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 843 pengguna. Para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital.
"Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama," tambahnya.