Mekari adalah perusahaan teknologi yang menyediakan rangkaian solusi digital untuk UKM dan perusahaan besar. Salah satu solusinya adalah Mekari Klikpajak, penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) yang resmi terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Anthony kemudian membagikan tips bagaimana UKM bisa menggunakan aplikasi pajak untuk memperlancar proses persiapan pelaporan pajak.
1. Buka akun dan rekap dokumen
Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar kedepannya, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen.
2. Manfaatkan dasbor untuk pantau bisnis
Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP). Bukan saja itu, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan kedalamnya. Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.
3. Otomasi pelaporan untuk tingkatkan akurasi
Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.