IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online (pinjol).
Sebelumnya, sejumlah pihak memang meminta OJK untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan pinjol.
Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan mengatakan, jika aturan baru tersebut kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.
"Secepatnya. Diusahakan (tahun ini)," kata Edi, Kamis (12/10/2023).
Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8% per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 besaran bunga turun menjadi 0,4% per hari.