Langkah ini diambil untuk mengatasi kekeringan likuiditas yang belakangan terjadi.
Purbaya menerangkana, kondisi tersebut diakibatkan oleh kebijakan dua otoritas, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang 'mengeringkan' sistem finansial.
Purbaya menyebutkan, BI mengeluarkan instrumen Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang menarik uang dari perbankan dan membuat pasokan uang di sistem perekonomian berkurang.
"Ini gampang betulinnya," ujar Purbaya.