"Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota," tulis Pasal 15 Ayat 1 Permenaker No. 18/2022.
"UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," bunyi Pasal 15 Ayat 2.
(FAY)
"Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota," tulis Pasal 15 Ayat 1 Permenaker No. 18/2022.
"UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," bunyi Pasal 15 Ayat 2.
(FAY)