Penetapan dan pengumuman UMP 2023 maupun UMK 2023 oleh gubernur paling lambat tanggal 28 November 2022. Itu artinya, jatuh pada Senin minggu depan.
"Gubernur wajib menetapkan UMP," bunyi Pasal 13 Ayat 1.
"UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022," Pasal 13 Ayat 2.
Sedangkan UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan gubernur paling lambat 7 Desember 2022.