“Dengan kata lain, Kemenag dan DPR jangan hanya fokus pada masalah BPIH atau anggaran, tetapi juga segala kemungkinan terkait keseluruhan penyelenggaraan haji baik untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang,” terang Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Oleh karena itu, Mustolih menambahkan, sejak bulan Rajab Kemenag dan DPR sudah mulai ancang-ancang membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan skema kuota normal dan asusmsi kuota hanya diberikan 50%. Menurutnya, dalam kondisi pandemi sekarang ini alokasi anggaran kesehatan agaknya akan menjadi prioritas utama dan menyedot biaya.
“Sebelum pandemi Covid-19 melanda, memang Kemenag dan DPR berupaya melakukan percepatan penetapan BPIH pada awal Ramadan yang ditandai dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres), sehingga persiapan calon jamaah haji yang berangkat tahun ini memiliki waktu yang cukup luas untuk pelunasan dan persiapan, termasuk panitia dan Penyelenggara Ibadah Hai Khusus (PIHK),” pungkasnya. (TYO)