sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
14/08/2023 14:23 WIB
Pemerintah berencana mengubah sejumlah ketentuan terkait kendaraan listrik, termasuk subsidi motor listrik. 
Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik. (Foto: MNC Media)
Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik. (Foto: MNC Media)

Namun, insentif hanya diberikan untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau BEV, yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Saat ini, mobil listrik yang memenuhi kriteria tersebut adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Adapun penjualan wholesale Hyundai Ioniq 5 Signature Extended pada Mei 2023 naik 37 persen (mom) menjadi 857 unit, terlaris dibanding mobil listrik BEV lainnya.

Sementara, Wuling Air EV Long Range yang menjadi mobil listrik BEV terlaris kedua pada Mei 2023, mengalami penurunan penjualan sebesar 1 persen (mom) menjadi 445 unit.

Adapun untuk subsidi motor listrik, Kementerian Perindustrian mengatakan ada delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik yang berhak menerima subsidi Rp7 juta. 13 motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi Rp7 juta per unit, di antaranya:

  • Gesits G1 (PT Wika Industri Manufaktur)
  • United T1800 (PT Terang Dunia Internusa)
  • United TX3000
  • United TX1800
  • Smoot Elektrik Tempur (PT Smoot Motor Indonesia)
  • Smoot Elektrik Zuzu
  • Volta 401 (PT Volta Indonesia Semesta)
  • Selis E-MAX (PT Juara Bike)
  • Selis Agats
  • Viar New Q1 (PT Triangle Motorindo)
  • Rakata X5 (Artas Rakata Indonesia)
  • Rakata S9
  • Polytron PEV 30M1 (PT Hartono Istana Teknologi)

(ADF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement