sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
14/08/2023 14:23 WIB
Pemerintah berencana mengubah sejumlah ketentuan terkait kendaraan listrik, termasuk subsidi motor listrik. 
Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik. (Foto: MNC Media)
Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana mengubah sejumlah ketentuan terkait kendaraan listrik, termasuk subsidi motor listrik

Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut akan membuka opsi penyaluran subsidi motor listrik tak hanya untuk UMKM, tapi akan diperluas, terbuka untuk umum. 

Diketahui, realisasi penyaluran subsidi motor listrik masih sangat minim. Kondisi ini terlihat pada target 200 ribu penyaluran yang masih belum tercapai. Penyaluran motor listrik ini hanya terealisasi sekitar satu persen.

Berdasarkan data di situs SISAPIRa, baru ada 225 motor listrik subsidi yang tersalurkan. Masih tersisa 198.153 sisa kuota, Senin, 14 Agustus 2023 pada pukul 12:56 wib.

Pada bulan lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengungkap rencana menghapus empat syarat kriteria penerima subsidi motor listrik.

Empat syarat tersebut di antaranya penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere yang sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Lain halnya di segmen mobil listrik, konsumen justru menunjukkan antusiasmenya. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), volume penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di pasar domestik mencapai 1.560 unit pada Mei 2023. (Lihat grafik di bawah ini.)

Jumlah tersebut meningkat 21 persen dibanding April 2023 (month-on-month/mom), bahkan melonjak 680 persen dibanding Mei tahun lalu (yoy).

Peningkatan ini terjadi setelah adanya kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk konsumen mobil listrik.

Mulai 1 April 2023, pemerintah memberi potongan PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik. Artinya, pembeli hanya dikenakan sisa PPN 1 persen.

Namun, insentif hanya diberikan untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau BEV, yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Saat ini, mobil listrik yang memenuhi kriteria tersebut adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Adapun penjualan wholesale Hyundai Ioniq 5 Signature Extended pada Mei 2023 naik 37 persen (mom) menjadi 857 unit, terlaris dibanding mobil listrik BEV lainnya.

Sementara, Wuling Air EV Long Range yang menjadi mobil listrik BEV terlaris kedua pada Mei 2023, mengalami penurunan penjualan sebesar 1 persen (mom) menjadi 445 unit.

Adapun untuk subsidi motor listrik, Kementerian Perindustrian mengatakan ada delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik yang berhak menerima subsidi Rp7 juta. 13 motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi Rp7 juta per unit, di antaranya:

  • Gesits G1 (PT Wika Industri Manufaktur)
  • United T1800 (PT Terang Dunia Internusa)
  • United TX3000
  • United TX1800
  • Smoot Elektrik Tempur (PT Smoot Motor Indonesia)
  • Smoot Elektrik Zuzu
  • Volta 401 (PT Volta Indonesia Semesta)
  • Selis E-MAX (PT Juara Bike)
  • Selis Agats
  • Viar New Q1 (PT Triangle Motorindo)
  • Rakata X5 (Artas Rakata Indonesia)
  • Rakata S9
  • Polytron PEV 30M1 (PT Hartono Istana Teknologi)

(ADF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement