sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
14/08/2023 14:23 WIB
Pemerintah berencana mengubah sejumlah ketentuan terkait kendaraan listrik, termasuk subsidi motor listrik. 
Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik. (Foto: MNC Media)
Siasat Pemerintah Genjot Penggunaan Motor Listrik. (Foto: MNC Media)

Empat syarat tersebut di antaranya penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere yang sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Lain halnya di segmen mobil listrik, konsumen justru menunjukkan antusiasmenya. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), volume penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di pasar domestik mencapai 1.560 unit pada Mei 2023. (Lihat grafik di bawah ini.)

Jumlah tersebut meningkat 21 persen dibanding April 2023 (month-on-month/mom), bahkan melonjak 680 persen dibanding Mei tahun lalu (yoy).

Peningkatan ini terjadi setelah adanya kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk konsumen mobil listrik.

Mulai 1 April 2023, pemerintah memberi potongan PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik. Artinya, pembeli hanya dikenakan sisa PPN 1 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement