Seperti diketahui saat ini praktik mafia tanah belum terentaskan. Teranyar, praktik tersebut terjadi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kasus tersebut adalah penerbitan sertifikat ganda oleh perusahaan yang mengklaim tanah milik warga.
Penyerobotan lahan tersebut terungkap setelah Agung Relawantoro saat hendak mengurus surat peningkatan sertifikat tanah yang dibeli dari ahli waris Asmo Pawiro yaitu Puji. Akan tetapi objek tanah yang dibeli Agung dari Puji, diduga telah diserobot Nayara Residence Ungaran melalui sertifikat serupa yang dimiliki.
(IND)