IDXChannel - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Kriteria pertama, ujar Maman, dalam PP tersebut tercatat bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta.
"Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.