sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang Macet

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
09/01/2025 14:00 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM.
Simak Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang Macet. (Foto MNC Media)
Simak Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang Macet. (Foto MNC Media)

Dia menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Jika melihat prinsip keadilan, ada satu juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman. 

Bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, kata Maman, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement