sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang Macet

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
09/01/2025 14:00 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM.
Simak Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang Macet. (Foto MNC Media)
Simak Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang Macet. (Foto MNC Media)

Dia pun menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu, Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement