sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022 

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
25/05/2022 10:42 WIB
Ada sejumlah perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi 2022 dilihat dari tarif untuk masing-masing daya dan golongan.
Simak Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022. (Foto: MNC Media)
Simak Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi 2022 dilihat dari tarif untuk masing-masing daya dan golongan. Tarif saat ini masih mengacu pada tarif yang berlaku untuk April-Juni 2022. 

Adapun rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif listrik khusus untuk golongan non subsidi pada Juli 2022 mendatang. Sementara itu, untuk skema penyaluran listrik subsidi 2022 juga direncanakan berubah. 

Lalu, bagaimana perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi? Berapa tarif dasar listrik per kWh-nya? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut. 

Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022

Tarif listrik yang dikenakan untuk pelanggan non subsidi tentu saja berbeda dengan tarif listrik bagi pelanggan yang masuk golongan subsidi. Bagi pelanggan non subsidi, ada sebanyak 13 golongan tarif yang termasuk tarif adjustment yang mana penyesuaian tarifnya disesuaikan setiap tiga bulan sekali. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Sementara itu, bagi pelanggan subsidi, mereka akan mendapatkan pengurangan tarif dari pemerintah. Berdasarkan UU 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Sejalan dengan itu, amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Adapun perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi saat ini yang berlaku adalah sebesar Rp1.400 – Rp1.500 per kWh untuk tarif dasar pelanggan non subsidi. Sementara itu, pelanggan subsidi akan mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarifnya akan lebih murah. Pelanggan subsidi hanya perlu membayar Rp400 – Rp600 per kWh bergantung pada jenis daya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement