sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022 

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
25/05/2022 10:42 WIB
Ada sejumlah perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi 2022 dilihat dari tarif untuk masing-masing daya dan golongan.
Simak Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022. (Foto: MNC Media)
Simak Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022. (Foto: MNC Media)

Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022

Ada sebanyak 13 golongan yang dikenakan tarif listrik non subsidi. Ketiga belas golongan tersebut terbagi menjadi beberapa segmentasi yakni listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, dan  listrik layanan khusus. 

1. Golongan Listrik Rumah Tangga

  • R-1/TR 900 VA – RTM.
  • R-1/TR 1.300 VA.
  • R-1/TR 2.200 VA.
  • R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

2. Golongan Listrik Bisnis Besar

  • B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  • B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

3. Golongan Listrik Industri Besar

  • 2 I-3/ TM di atas 200 kVA.
  • I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

4. Golongan Listrik Pemerintah

  • P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  • P-2/TM di atas 200 kVA.
  • P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah). 

5. Golongan Listrik Layanan Khusus

  • 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Sementara itu untuk tarif listrik per kWh yang diberlakukan berdasarkan golongan untuk PLN non subsidi antara lain sebagai berikut. 

  • Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Itulah perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Pemerintah diperkirakan akan melakukan penyesuaian tarif listrik pada kuartal III atau IV 2022.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement