IDXChannel - Singapura akan melarang mobil diesel mulai 2025 dan berbahan bakar internal (internal combustion engine/ICE) pada 2040.
Menteri Transportasi Singapura Ong Ye Kung mengatakan, larangan diesel berlaku untuk jenis kendaraan pribadi dan taksi.
Dilansir dari Motor1, Minggu (7/3/2021), Singpura mencatat kendaraan bermotor mengeluarkan sekitar 6,4 juta ton karbon dioksida (CO2) setara per tahun.
“Seperti kita ketahui, mobil diesel menghasilkan emisi PM2.5 dan bahkan lebih berpolusi dibandingkan mobil bermesin bensin,” ujar Ong Ye Kung.
Dalam lima tahun terakhir, mobil diesel mendominasi armada taksi di Singapura. Persentasenya mencapai 85 persen dari total unit.
Seiring berjalannya waktu, populasi taksi diesel terus menurun, kini tersisa 40 persen atau setengahnya dari total armada taksi berjumlah 15.888 unit.
Mobil taksi mulai beralih ke model hybrid, bensin, atau listrik. Sementara 95,8 persen dari 140.783 kendaraan barang dan 99,4 persen dari 18.912 bus menggunakan solar.
"Total pengurangan karbon bersih akan menjadi sekitar 1,5 hingga dua juta ton per tahun. Pengurangan ini sekitar 4 persen dari total emisi nasional kami, tidak-tidak signifikan," ujar Ong Ye Kung.
Berdasarkan data Land Transport Authority pada Januari 2021, terdapat 18.081 unitnmobil diesel yang mengaspal di Singapura. Volume tersebut 2,8 persen dari populasi roda empat di Negeri Singa.
Ong Ye Kung mengatakan Singapura ingin menghapus mobil bermesin pembakaran internal ICE atau bensin pada 2040. Semua kendaraan ditargetkan memiliki sumber energi bersih atau kendaraan ramah lingkungan.
“Demi merealisasikan visi tersebut dan mengingat COEs (Certificate of Entitlement) untuk mobil berjangka waktu 10 tahun, kami akan mewajibkan mulai dari 2030 semua mobil dan taksi baru yang diregistrasikan memiliki teknologi lebih ramah lingkungan,” ucapnya.
(Sandy)