"Kecepatan tak kalah penting karena benchmark luar negeri mungkin pada saat nge-tap pergerakannya nonstop. Ke depan, kita perbaiki hal tersebut. Harapannya bisa sama dengan di luar negeri," ujar Angga.
Maka dari itu, MRT Jakarta kini tengah fokus menuju digitalisasi sistem pembayaran yang sudah masuk dalam peta jalan (roadmap) hingga 2028. Sebab, dengan hal ini, bisa menjadikannya lebih efektif dan efisien. Bahkan, memberikan keuntungan dari sisi pengguna dan penyedia jasa.
Sebagai informasi, data Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada tujuh prinsip sistem pembayaran untuk ekosistem transportasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Pertama, mengenai larangan eksklusivitas. Dalam akses ke sumber dana, penyedia jasa transportasi (PJP) dilarang melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk layanan umum secara eksklusif, sehingga menyebabkan barrier to entry bagi PJP lain dan ketergantungan masyarakat pada produk tertentu.
Kedua, mengenai perluasan akses sistem pemabayaran dan perlindungan konsumen. Artinya, harus dapat diakses secara luas oleh semua kalangan masyarakat dengan aman dan memiliki mekanisme perlindungan konsumen.