Ketiga, terkait kewajiban interkoneksi dan interoperabilitas. Maksudnya adalah pemenuhan terhadap mekanisme keterhubungan/saling terkoneksi dengan seluruh PJP serta dapat diwujudkan instrumen pembayaran digunakan pada infrastruktur lain.
Keempat, mengenai tujuan dan penyelenggaraan sistem pembayaran yakni harus fokus pada kemudahan dan kecepatan akses. Dengan kata lain, memberikan kenyamanan, kemudahan penggunaan, serta kecepatan akses bagi masyarakat.
Kelima, aman dari single point of failure. Manajemen risiko dalam hal ini harus terdapat contigency plan, sehingga apabila terjadi kegagalan sistem, maka pembayaran masih dapat tetap berjalan.
Keenam, terkait leverage atau daya ungkit industri, dalam hal ini skema harga. Memanfaatkan kapabilitas industri sistem pembayaran eksisting untuk mendorong inovasi dan kompetisi yang sehat.
Ketujuh, kepraktisan penggunaan. Artinya, mengedepankan kenyamanan serta mengutamakan keselamatan pengguna dalam bertransaksi.