IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor di industri hulu migas pada Selasa (7/11/2023).
Sosialisasi tersebut juga sekaligus mendiskusikan implementasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dengan keynote speech Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Adapun, acara dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, KKKS dan fungsi terkait di SKK Migas.
Dalam sambutan, Nanang menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 07 tahun 2023 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.
“SKK Migas selaku perpanjangan tangan Pemerintah di industri hulu migas turut berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Nanang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).